√ Cara Mengganti Domisili KTP dan Kartu Keluarga - Duduk Paling Depan

Cara Mengganti Domisili KTP dan Kartu Keluarga

Cara Mengganti Domisili KTP dan Kartu Keluarga


Bulan lalu aku pindah tempat kerja dan tempat tinggal, masih satu Provinsi tapi beda Kabupaten. Tentunya alamat domisili berganti dan harus ganti juga dokumen kependudukan yaitu KTP dan KK. Karena takutnya nanti pas butuh ngurus sesuatu yang perlu KTP/KK, malah jadi kendala kalau alamat domisilinya belum berganti. 

Hal yang harus dilakukan sebelum benar-benar pindah adalah meminta surat pengantar dari kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) daerah asal kita. Siapin aja KK dan KTP, nanti sama petugasnya dibuatkan surat pengantar, ini nggak sampai seharian kok ngurusnya. 

Surat pengantar yang sudah didapatkan dari kantor Dukcapil daerah asal, dibawa ke Dukcapil daerah tujuan kita pindah dengan membawa KTP dan KK asli. Nggak perlu fotokopi ya, walau waktu itu aku sudah fotokopi sih untuk jaga-jaga tapi ternyata yang diminta cuma berkas asli.

Awalnya aku diarahkan ke loket pendaftaran, nanti akan diberikan semacam formulir yang perlu ditandatangani, lalu kertas bukti pendaftaran. 

Kemudian diarahkan ke petugas untuk verifikasi berkas, setelah itu petugas langsung mendata perubahan domisili berdasarkan pengantar tadi.

Karena aku datangnya sore sekitar jam 14.30 WIB, jadi diminta untuk ambil hasilnya keesokan harinya. Besoknya ketika dijemput sekitar jam 11.00 WIB, KK dan KTP  yang baru sudah jadi. 

Mudah dan nggak ribet ngurusnya, dan tentunya gratis tanpa dipungut biaya apapun. Petugas di Dukcapil tempatku urus pindah domisili ini juga ramah dan sangat membantu. 



Semoga tulisan ini membantu teman-teman yang memang pindah tempat tinggal dan butuh urus perubahan domisili. Ayo diurus sebelum nanti pas ada kejadian mendesak malah terhambat hanya karena domilisi atau data lainnya belum diubah. 

Terimakasih sudah baca. Ayo duduk paling depan, dan simak terus ceritanya.

Get notifications from this blog